Putusan
Nomor : 68/G/TF/2024/PTUN.MKS.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 68/G/TF/2024/PTUN.MKS.
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PTUN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Tindakan Faktual Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros dalam mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 381 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 02 Mei 2024, sepanjang menyangkut nama-nama Calon Terpilih yang diusung oleh Partai pada Dapil 1 Maros, Dapil 4 Maros dan dapil 6 Maros , yaitu : 1. Muh. Danial Nomor Urut Calon 7 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Pada Dapil 1 Maros; 2. Hj. Nurwahyuni Malik, S.Pd Nomor Urut Calon 2 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pada Dapil 1 Maros; 3. Hannani Parani, S.H. Nomor Urut Calon 1 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pada Dapil 4 Maros; 4. H. Abdul Rasyid Nomor Urut Calon 1 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Pada Dapil 4 Maros; 5. A. Mappelawa S, S.Sos Nomor Urut Calon 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pada Dapil 4 Maros; 6. Hj. Rosdiana, S.E., M.M Nomor Urut Calon 1 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pada Dapil 6 Maros; 7. Muhammad Yusuf, S.Sos Nomor Urut Calon 1 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pada Dapil 6 Maros. telah mengabaikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sesuai amanah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 Tanggal 29 Agustus 2023 Jo. Perintah Ketua KPU RI terkait pemberlakuan Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 Tanggal 29 Agustus 2023, sebagaimana dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1075/PL 01 4-SD/05/2023, tanggal 1 Oktober 2023, Perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung |
| T.E.U Badan | : | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros |
| Nomor Putusan | : | 68/G/TF/2024/PTUN.MKS. |
| Jenis Peradilan | : | Pengadilan Tata Usaha Negara |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | PTUN |
| Tempat Peradilan | : | PTUN Makassar |
| Tanggal Dibacakan | : | 25 November 2024 |
| Tahun | : | 2024 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Tata Negara |
| Amar | : | Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang kewenangan absolut Pengadilan, maka terhadap pokok sengketa dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Pengadilan berpendapat telah cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; Menimbang, bahwa sesuai kekhususan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 107 dan 109 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka terhadap bukti-bukti surat yang tidak dipertimbangkan, dianggap tidak ada relevansinya dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan, namun tetap terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak diterima, merujuk pada ketentuan yuridis Pasal 110 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam sengketa a quo haruslah dibebankan kepada pihak Para Penggugat |
| Putusan | : | 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. 2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.385.500.00. (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah). |
| Lokasi | : | Maros |
Bagikan dengan :