Putusan
Nomor : 29-PKE-DKPP/VII/2022
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | 1) Bahwa Notisi Reviu Khusus Pengadaan Alat Pelindung Oiri (APO) yang bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh lnspektorat KPU Republik Indonesia, yang menjelaskan temuan kemahalan harga dari pihak penyedia Apotik Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun; 2) Bahwa terlapor terbukti terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak penyedia Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun sebagaimana surat pernyataan Saudari Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Oaun, dan Saudara H. Syarpani selaku pemilik Toko Obat Family Sehat. 3) Bahwa Kejaksanaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penyelidikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APO) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dari anggaran APBN di KPU Kabupaten Kapuas, diduga ada pelanggaran tindak pidana Korupsi dan terlapor sudah diminta keterangannya sebanyak 4 (empat) kali sebagaimana Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas. 4) Bahwa terlapor berdasarkan keterangan dari Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten Kapuas jarang masuk kerja (kantor), Ketika tidak masuk kantor tidak memberikan kabar/alasan, dan sulit dihubungi bila diperlukan. Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas. 5) Bahwa Budi Prayitno sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaparkan harta kekayaan setiap tahun pada LHKPN KPK, diketahui bahwa terlapor tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertahun, bukti pelaparan pada website E- LHKPN KPK. 6) Bahwa berdasarkan alasan dan uraian di atas, maka terlapor sebagai penyelanggara pemilu diduga kuat melanggar Kade Perilaku, Sumpah/Janji, Pakta lntegritas, dan Kade Etik. |
| T.E.U Badan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia |
| Nomor Putusan | : | 29-PKE-DKPP/VII/2022 |
| Jenis Peradilan | : | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | DKPP |
| Tempat Peradilan | : | Jakarta |
| Tanggal Dibacakan | : | 18 Agustus 2022 |
| Tahun | : | 2022 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum - Kode Etik |
| Amar | : | Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu |
| Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | Jakarta |
Bagikan dengan :