Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 396 K/Pdt.Sus-Parpol/2025
Putusan dengan Register Perkara Nomor : 396 K/Pdt.Sus-Parpol/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Kasasi
T.E.U Badan : Mahkamah Agung
Nomor Putusan : 396 K/Pdt.Sus-Parpol/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 17 April 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : - menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Tarmizi tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg,. tanggal 26 November 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; - Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Putusan : Mahkamah Agung
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps