Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 103/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu)
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : TINDAK PIDANA PESERTA PEMILU
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 103/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu)
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 27 Maret 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan FENNIE YULIEN POLII tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: ...; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan : 1. Menyatakan FENNIE YULIEN POLII tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: ...; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps