Putusan
Nomor : 214/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu)
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan PN |
Subjek/Pokok Perkara | : | MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE PEMILU PADA MASA TENANG |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 214/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu) |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 27 Mei 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Menyetakan Hamsir, BE, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwapidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perludijalani kecuai ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan; 4. menyatakan barang bukti |
Putusan | : | 1. Menyetakan Hamsir, BE, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwapidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perludijalani kecuai ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan; 4. menyatakan barang bukti |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :