Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 214/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu)
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE PEMILU PADA MASA TENANG
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 214/Pid.B/2019/PN Pal. (Pemilu)
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 27 Mei 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyetakan Hamsir, BE, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwapidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perludijalani kecuai ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan; 4. menyatakan barang bukti
Putusan : 1. Menyetakan Hamsir, BE, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwapidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perludijalani kecuai ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 (empat) bulan; 4. menyatakan barang bukti
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps