Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 10/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 04 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Putusan : Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon
Lokasi : KPU Kabupaten Pangandaran
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps