Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 4/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor : 145/PL.02.3-Kpt/1217/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 4/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 06 November 2020
Tanggal Terbit :
Tahun : 2020
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 496.000. (Empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan : Gugatan Penggugat tidak diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps