Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 26-PKE-DKPP/II/2019
PUTUSAN Nomor 26-PKE-DKPP/II/2019
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota PPS Memakai Baju Yang Menggunakan Atribut Partai Politik
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 26-PKE-DKPP/II/2019
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Dibacakan : 27 Maret 2019
Tahun : 2019
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Leonard M. Timbuleng selaku anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Leonard M. Timbuleng selaku anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps