Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 231-PKE-DKPP/IX/2024
Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam rekruitmen PPK di Wilayah Kabuaten Sukabumi
T.E.U Badan : Indonesia. DKPP
Nomor Putusan : 231-PKE-DKPP/IX/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 13 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu III Samingun, Teradu IV Rudini dan Teradu V Budi Ardiansyah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Sanksi Peringatan Keras
Lokasi : KPU Kabupaten Sukabumi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps