Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020
T.E.U Badan : Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Nomor Putusan : 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTTUN
Tempat Peradilan : Medan
Tanggal Dibacakan : 20 Oktober 2020
Tahun : 2020
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Putusan : Menolak Seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps