Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 90-PKE-DKPP/II/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 Tentang Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor Putusan : 90-PKE-DKPP/II/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : jakarta
Tanggal Dibacakan : 15 Juli 2025
Tahun : 2025
Bahasa : indonesia
Bidang Hukum : tata negara
Amar : Menimbang bahwa : 1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3.Teradu I, Teradu II, Teadu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : Memutuskan : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan,dan Teradu V Sabri Darisa masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : JAKARTA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps