Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 63/DKPP-PKE-IV/2017
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 63/DKPP-PKE-IV/2017
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan : Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Nomor Putusan : 63/DKPP-PKE-IV/2017
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 05 April 2017
Tahun : 2017
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Amar : Menerima Pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian
Putusan : 1. Menerima Pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian, 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu I H. Muhammad N Tuli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili, Teradu III Maspa Mantulangi, Teradu IV Ahmad Abdullah, Teradu V Verianto Madjowa masing-masing sebagai Anggota KPU provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik teradu VI Siti Haslina Said selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Taradu VII Nanang Masaudi, Teradu VIII Drs. Arijadi masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps