Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 827 K/TUN/PILKADA/2024
Putusan MA Terhadap Gugatan Paslon Nomor Urut 1 pada Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024 di Kab Siak
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024
T.E.U Badan : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Putusan : 827 K/TUN/PILKADA/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Pencalonan
Amar : Mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. Ir. H. Irving Kahar Arifin, ME dan H. Sugianto; 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Putusan : Menolak Permohonan Kasasi
Lokasi : Siak Sri Indrapura
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps