Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024, yakni berupa pelanggaran netralitas dan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta adanya politisasi yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan : 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 30 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menetapkan: 1. Mengabulkan penarikan kembali pemohonan Pemohon 2. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon
Putusan : Menyatakan Permohonan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 ditarik kembali.
Lokasi : KPU Kota Depok
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps