Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 177/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII patut diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mulai pada tahapan kampanye hingga tahapan penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 177/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 September 2018
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Putusan : 1) Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu I Untung Surapati, Teradu II Yuliana, Teradu III Andry Wahyudi, Teradu IV Ahmad Najarudin dan Teradu V Wilman Dehen selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 4) Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Untung Surapati, Teradu II Yuliana, Teradu III Andry Wahyudi, Teradu IV Ahmad Najarudin dan Teradu V Wilman Dehen paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6) Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI Ubeng Itun, Teradu VII Roby Hudin, dan Teradu VIII Hepro Nopriyanto paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps