Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 204-PKE-DKPP/VII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa para Teradu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara Bersamasama telah melakukan perbuatan, dengan sengaja memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima DAPIL Kota Bima 3, untuk membuka Kotak suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, tanpa alas an yang sah menurut ketentuan yang berlaku.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 204-PKE-DKPP/VII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 30 September 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mursalin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bima, Teradu II Bukhari, Teradu III Agussalim, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Yety Safriati, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bima sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan :
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps