Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 821 K/TUN/PILKADA/2024
Putusan Nomor 821 K/TUN/PILKADA/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan (Pilkada) mengenai gugatan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
T.E.U Badan : Indonesia.Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Putusan : 821 K/TUN/PILKADA/2024
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Mahkamah Agung (Jakarta), melalui permohonan yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
Tanggal Dibacakan : 19 November 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Usaha Negara / Hukum Pemilihan Umum (Pilkada)
Amar : Amar 1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. Khairul Kiyedi Pasaribu dan 2. Darwin Sitompul. 2.Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
Putusan : Menolak permohonan kasasi karena Para Pemohon
Lokasi : Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps