Putusan
Nomor : Nomor: 71/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menjanjikan kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor mendapat kursi legislatif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di dengan meminta uang secara bertahap dari nilai 100 juta sampai dengan jumlah total keseluruhan sebesar 1.200.000.000; 2. Bahwa Teradu meminta uang kepada calon legislatif atas nama Rosihanor dengan alasan untuk keperluan pencalegan Sdr. Roshiannor; 3. Bahwa Teradu telah menerima uang sebelum masa pencoblosan dari Sdr. Herry Wijono dan uang tersebut tidak dihitung jumlah nominalnya dan telah terbagi kepada kawan-kawan Teradu yang di Daerah, baik di Samuda, Ujung Pandaran, Desa Tarantang dan Bukit Sanutei. 4. Bahwa Teradu telah beberapa kali menerima uang, diantaranya di kantor DPD Partai Gerindra senilai Rp. 100.000.000 pertemuan di Sampit senilai Rp. 100.000.000 di Hitel Werra di kamar 37 senilai Rp. 20.000.000 selanjutnya uang senilai Rp. 100.000.000 yang diserahkan selama 4 (empat) kali, selanjutnya pada waktu H-1 pemungutan suara legislatif senilai Rp. 100.000.000 dan sebelum H-1 pemungutan suara legislatif sebesar Rp. 50.000.000; 5. Bahwa Teradu telah meminta uang kepada calon legislatif atas nama Rosihanor dilakukannya terakhir kali senilai Rp. 100.000.000 melalui rekening Bank Mandiri cabang Palangkaraya yang langsung di transfer ke rekening pribadi Teradu. |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | Nomor: 71/DKPP-PKE-III/2014 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 09 Juni 2014 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2014 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | |
Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Abdul Hafiz selaku Anggota KPU Kotawaringin Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :