Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Adminstratif Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 02 September 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Barat terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; 2. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan perbaikan dengan cara menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan berdasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan Calon secara keseluruhan, sistematis dan obyektif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019; 3. Memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Putusan : Diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps