Putusan
Nomor : 001/PS.Reg/25.05/II/2019
-
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Bawaslu |
Subjek/Pokok Perkara | : | SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU 2019 |
T.E.U Badan | : | |
Nomor Putusan | : | 001/PS.Reg/25.05/II/2019 |
Jenis Peradilan | : | |
Singkatan Jenis Peradilan | : | |
Tempat Peradilan | : | |
Tanggal Dibacakan | : | 20 Februari 2019 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2019 |
Bahasa | : | |
Bidang Hukum | : | |
Amar | : | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah Pemilihan Bolmong3) adalah sah dan mengikat; 3. Memerintahkan Pemohon untuk memasukan berkas Formulir Model BB 2 DPRD Kabupaten atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, S.E (Daerah Pemilihan Bolmong 3) dengan perubahan pada Status Khusus merupakan Mantan Terpidana Narkotika (Bukan Bandar Narkoba) serta Surat Pernyataan yang dilengkapi dengan 1) Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 2) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 3) surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan 4) bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Sebagai syarat pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow pada Pemilu Tahun 2019; dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PL.01.4-Kpt/7101/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow pada Pemilu Tahun 2019. |
Putusan | : | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian |
Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :