Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara :
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 16 April 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Putusan : Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps