Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 01/LP/PL/ADM/Prov/07.00/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Penyelesaian Sengketa Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 01/LP/PL/ADM/Prov/07.00/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 28 Mei 2019
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2. Memerintahkan Terlapor, KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan uji perbaikan administrasi dengan menyandingkan C-1 Pelapor dan C-1 Terlapor dengan bukti otentik administrative, yaitu C-1 Plano untuk Pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana yang dilaporkan, hanya pada TPS: a. TPS 2 Desa Air Baus Kecamatan Hulu Palik; b. TPS 5 Desa Karya Bakti KEcamatan Marga Sakti Seblat; c. TPS 1 Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih; d. TPS 8 Desa Sukamakmur Kecamatan Giri Mulya; e. TPS 1 Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya f. TPS 5 Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya g. TPS 3 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; h. TPS 8 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; i. TPS 2 Desa Pagar Tebat Kecamatan Air Napal; j. TPS 2 Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih
Putusan : Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps