Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : NOMOR 30/PLW/2025/PTUN.MTR
PUTUSAN
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Dasar Gugatan Perlawanan 1. KPU Kota Bima membiarkan 1.608 DPT tidak dikenal terlibat dalam proses Pilkada Kota Bima tahun 2024, 2. Penerimaan Bakal Calon Wakil Walikota oleh KPU Kota Bima yang berstatus mantan Terpidana tanpa masa pengumuman statusnya di Publik. 3. Kontrak Politik oleh Pasangan Calon menjanjikan pembebasan Lahan, 4. Manipulasi Data atau Informasi Kampanye Akbar 21 November 2024 oleh Pasangan Calon.
T.E.U Badan : PTUN Mataram
Nomor Putusan : NOMOR 30/PLW/2025/PTUN.MTR
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN MATARAM
Tanggal Dibacakan : 20 Mei 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : -
Amar : Pokok perlawanan 1. menolak gugatan Perlawanan dari Pelawan 2. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 30/G/2025/PTUN.MTR tertanggal 14 April 2025 telah tepat dan benar serta berdasarkan hukum. 4. menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.20.000
Putusan : salinan
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps