Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 001/ADM/BWSL.KAB/25.12/V/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 29 Mei 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemusnahan DAA1-KPU dengan cara dicoret, disobek dan dibakar; Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepadaTerlapor Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan Komisis Pemilihan Umum
Putusan : Terbukti
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps