Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 14/PID/2019/PT PAL
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 14/PID/2019/PT PAL
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 07 Februari 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan Putudan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada terdakswa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan Putudan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2019 Nomor 9/Pid.B/2019/PN Pal (Pemilu) yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada terdakswa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps