Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 001/PS.REG/75.7505/2023
Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 001/PS.REG/75.7505/2023
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : Sengketa Proses Pemilu
T.E.U Badan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor Putusan : 001/PS.REG/75.7505/2023
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Gorontalo Utara
Tanggal Dibacakan : 25 Agustus 2023
Tahun : 2023
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini; 2. Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Putusan : a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara selaku Termohon dapat mengakomodir Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 1 atas nama Abdurahman MS. Umar pada tahapan KPU yang sedang berjalan atau pada waktu lain yang memungkinkan partai politik memperbaiki dokumen bakal calon berdasarkan petunjuk resmi KPU RI; b. Bahwa Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi dan memperbaiki dokumen yang kurang yaitu Surat Keterangan Pengadilan atas nama Abdurahman MS. Umar untuk diupload kembali pada aplikasi SILON; c. Bahwa Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan atas nama Abdurahman MS. Umar sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut: - Pengajuan pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten pasca tanggapan masyarakat atas DCS 14 s.d. 20 September 2023; - Pencermatan Rancangan DCT 20 September s.d. 3 Oktober 2023.
Lokasi : Gorontalo Utara
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps