Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 71/G/2010/PTUN-BDG
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 71/G/2010/PTUN-BDG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat Nomor: Nomor: 18/Kpts/R/Kpu-Kota/011.329181/2010, yang dikeluarkan oleh Tergugat, tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakiil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010
T.E.U Badan : Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor Putusan : 71/G/2010/PTUN-BDG
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 13 Desember 2010
Tahun : 2010
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Menyatakan batal Keputusan Nomor: 18/Kpts/R/Kpu-Kota/011.329181/2010, yang dikeluarkan oleh Tergugat, tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakiil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010
Putusan : Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor: Nomor: 18/Kpts/R/Kpu-Kota/011.329181/2010, yang dikeluarkan oleh Tergugat, tanggal 24 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakiil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010
Lokasi : KPU Kota Depok
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps