Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 018/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
Putusan Bawaslu RI
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Bawaslu
Subjek/Pokok Perkara : 1. Sanksi kepada 9 (Sembilan) PPK yang terbukti melakukan pelanggaranadministrative justru tidak menyelesaikan kesalahan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang mempengaruhi hasil Pemilu DPR RI 2. Perbaikan C.Hasil-DPR tanpa penghitungan suara ulang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum 3. Majelis pemeriksa meniadakan akuntabilitas perbaikan C.Hasil Salinan-DPR dengan tidak menjatuhkan sanksi kepada para Terlapor yang tidak mencatat perbaikan tersebut ke dalam form model D.Kejadian khusus dan/atau keberatan 4. Majelis pemeriksa membiarkan Terlapor PPK Sangatta Utara selaku Terlapor 21 tidak dijatuhi sanksi meski tidak hadir dan tidak menjawab Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif selama sidang pemeriksaan 5. Bukti para Terlapor berupa form Model C.Hasil-DPR tidak lengkap, sehingga patut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan
T.E.U Badan : Bawaslu RI
Nomor Putusan : 018/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
Jenis Peradilan : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : BAWASLU
Tempat Peradilan : Bawaslu RI
Tanggal Dibacakan : 19 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Tri Sukma Putra dan Menguatkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024.
Putusan : Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Tri Sukma Putra dan Menguatkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps