Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 13/Pdt.G/2024/PN Rhl
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Rokan Hilir (Turut Tergugat) untuk mendiskualifikasi Tergugat I
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 13/Pdt.G/2024/PN Rhl
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 03 Juli 2024
Tanggal Terbit :
Tahun : 2024
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Putusan : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp293.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps