Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 55-PKE-DKPP/III/2019
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Tahapan Pembentukan Badan Penyelenggara (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 55-PKE-DKPP/III/2019
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 08 Mei 2019
Tanggal Terbit :
Tahun : 2019
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu I Lord A. Ch. E Malonda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Teradu II Kristoforus Ngantung, Teradu III Peter P. D. Maweikere, Teradu IV Lidya A. Malonda, dan Teradu V Rendy V. J. Suawa masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Rendy N. S. Umboh selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa, Teradu VII Donny Rumangit, dan Teradu VIII Erwin Sumampow masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps