Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 22/PEN-DIS/2016/PTUN.Mks.
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016 tentang Peresmian Pengangkatan, Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 22/PEN-DIS/2016/PTUN.Mks.
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 10 Maret 2016
Tanggal Terbit :
Tahun : 2016
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MENETAPKAN: 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret Perkara Nomor : 22/G/2016/PTUN.Mks dari buku register tersebut, kecuali ada Penetapan lain dalam hal gugatan perlawanan; 3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.161.000. (Seratus enam puluh satu ribu rupiah).
Putusan : Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps