Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 35/G/2025/PTUN.JKT
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/G/2025/PTUN.JKT
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umu Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Terpilih Dalam Pemilihan Umu Tahun 2024
T.E.U Badan : PTUN Jakarta
Nomor Putusan : 35/G/2025/PTUN.JKT
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 25 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Amar : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenag mengadili sengketa A quo, baik dari kewenangan Pengadilan, objek sengketa maupun waktu pengujian
Putusan : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima 2. Menghukum Penggungat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.249.000 (Dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps