Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : PHP Kada
T.E.U Badan : MK RI
Nomor Putusan : 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : MK RI
Tanggal Dibacakan : 24 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Administrasi Negara
Amar : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue; 3. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk menggabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa melaporkan hasilnya kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue
Lokasi : Sabang
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps