Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 269/PHPU.GUB-XXIII/2025
Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : Selisih Perolehan suara antara Pemohon (Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M., dan Habib Ismail Bin Yahya, M.E.,) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dengan Paslon Nomor Urut 3 (tiga)
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor Putusan : 269/PHPU.GUB-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 30 Januari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor; 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, ditarik kembali.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Putusan : Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor; 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, ditarik kembali.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps