Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 221/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pembatalan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 221/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 17 Desember 2018
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : <ol> <li>Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu IV Ranisah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni, dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh serta Teradu VIII Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu IX Ilham Saputra, Teradu X Wahyu Setiawan, Teradu XI Pramono Ubaid Tantowi, Teradu XII Viryan, Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik, dan Teradu XIV Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI pada tanggal 4 Oktober 2018;</li> <li>Memerintahkan kepada Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.</li> </ol>
Putusan : Pengaduan dicabut
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps