Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 148-PKE-DKPP/V/2025
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1) Tidak mendistribusikan 12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai, basis kuat Paslon No. 4 (Erlin Hardi – Alberkat Yadi). 2) Tetap melaksanakan Pilkada 2024 meskipun banjir besar melanda 4 kecamatan (Mantangai, Kapuas Tengah, Pasak Talawang, Timpah) tanpa melakukan Pemungutan Suara Susulan sebagaimana diatur PKPU 17/2024. 3) Teradu I secara cepat menetapkan Paslon No. 1 (HM. Wiyatno – Dodo) sebagai pemenang melalui SK No. 1748/2024 (5 Desember 2024), sehingga membatasi hak Paslon lain untuk mengajukan sengketa hasil (PHP) ke MK. 4) Baru pada 23 Desember 2024, SK tersebut dibatalkan melalui SK 1749/2024 setelah adanya permohonan sengketa di MK. 5) Teradu II (Ketua Bawaslu) tidak memberikan rekomendasi Pemilu susulan meskipun banjir ditetapkan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah (27 desa terdampak, >19.000 jiwa). 6) Diduga ada persekongkolan KPU–Bawaslu untuk memenangkan Paslon tertentu
T.E.U Badan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor Putusan : 148-PKE-DKPP/V/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 19 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum - Kode Etik
Amar : 1. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps