Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 69-PKE-DKPP/IV/2023
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 69-PKE-DKPP/IV/2023
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 03 Juli 2023
Tanggal Terbit :
Tahun : 2023
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode Etik; 3. Atau apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Putusan : 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu H. Abdul Rahim selaku Anggota KPU Kota Jambi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps