Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025
Putusan DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 Terdapat Baliho Pasangan Calon Nomor 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 yang bermuatan ajakan pilih nomor 1 berada di sekitar TPS belum diturunkan hingga tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 Adanya Baliho Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Yang Terpasang Didepan Posko Paslon Nomor Urut 1 Yakni Drs, Bachrun Labuta Dan Asrafil Yang Bertuliskan ” Untuk Memilih I “
T.E.U Badan : -
Nomor Putusan : 63-PKE-DKPP/I/2025 dan 113-PKE-DKPP/III/2025
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 02 Juni 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Kode Etik
Amar : Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya
Putusan : 1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/III/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Muhamad Askar Adi Jaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Muna, Teradu II La Tasman, Teradu III Alimudin, Teradu IV La Ode Ngkumabusi dan Teradu V Wa Ode Lilis Widya Ningsih masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Muna terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : MUNA
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps