Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 71/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Bahwa Teradu menjanjikan kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor mendapat kursi legislatif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di dengan meminta uang secara bertahap.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 71/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 30 Mei 2014
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
Putusan : 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Abdul Hafiz selaku Anggota KPU Kotawaringin Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps