Putusan
Nomor : 71/DKPP-PKE-III/2014
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan DKPP |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Bahwa Teradu menjanjikan kepada calon legislatif dari Partai Gerindra dengan nomor urut 10 atas nama Rosihanor mendapat kursi legislatif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di dengan meminta uang secara bertahap. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 71/DKPP-PKE-III/2014 |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 30 Mei 2014 |
| Tahun | : | 2014 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas. |
| Putusan | : | 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Abdul Hafiz selaku Anggota KPU Kotawaringin Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3) Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :