Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 52/G/TF/2025/PTUN.BDG
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 52/G/TF/2025/PTUN.BDG
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Perkara Tata Usaha Negara
T.E.U Badan : Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor Putusan : 52/G/TF/2025/PTUN.BDG
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : Bandung
Tanggal Dibacakan : 25 Agustus 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465.000,00; (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan : Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Kompetensi Absolut Pengadilan;
Lokasi : Bandung
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps