Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PN
Subjek/Pokok Perkara : Perbuatan Melawan Hukum
T.E.U Badan : Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor Putusan : 293/Pdt.G/2023/PN Ptk
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : PN
Tempat Peradilan : Pontianak
Tanggal Dibacakan : 23 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : Dalam Eksepsi 1. Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pontianak tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan : Tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps