Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 8-PKE-DKPP/I/2024
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8-PKE-DKPP/I/2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat dan tidak profesional melakukan pencermatan administrasi rancangan Daftar Calon Tetap AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Wakatobi
T.E.U Badan : DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
Nomor Putusan : 8-PKE-DKPP/I/2024
Jenis Peradilan : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Singkatan Jenis Peradilan : DKPP
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 24 April 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II La Deni selaku Ketua yang merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu I Irfan Sakti, Teradu III Yasir Arafah, Teradu IV Erni Mawar, dan Teradu V Visman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wakatobi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini
Putusan : Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : Wangi-Wangi
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps