Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 44/DKPP-PKE-III/2014
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 44/DKPP-PKE-III/2014
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 23 Mei 2014
Tanggal Terbit :
Tahun : 2014
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : MEMUTUSKAN 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Bambang Hermanto, S.Pi selaku Ketua KPU Kab. Karimun 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu V atas nama Ahmad Sulton, SP selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II, III dan IV atas nama Eko Purwandoko, SH., Ir. Raja Anwar., Samsir selaku Anggota KPU Kabupaten Karimun ; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini ; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan : Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps