Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara : 1. Perolehan suara Paslon 1 di Kecamatan Mantangai dan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang; 2. Termohon mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir; 3. Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tindak mendistribusikan 36.634 undangan memilih; 4. Termohon diduga keras berpihak dan secara sistematis memenangkan Paslon 1 melalui penetapan Paslon 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029; 5. Diduga telah terjadi sejumlah pelanggaran pemilihan lainnya sehingga menghilangkan kemurnian suara pemilih
T.E.U Badan : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor Putusan : 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 04 Februari 2025
Tahun : 2025
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum
Amar : 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lokasi : Jakarta
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps