Putusan
Nomor : 13/Pdt.G/2014/PN.Skb
-
| Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
| Jenis Putusan | : | Putusan PN |
| Subjek/Pokok Perkara | : | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penggugat yang bernama MUhamad Mulyana, ST., Dapil II nomor urut DCT 7 perolehan suara kedua (jumlah suara 1.013) sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Sukabumi Tahun 2014; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan norma/kaidah asas kepatutan; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan hukum; Menghukum ganti kerugian material oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara tanggung tunai seketika. |
| T.E.U Badan | : | |
| Nomor Putusan | : | 13/Pdt.G/2014/PN.Skb |
| Jenis Peradilan | : | |
| Singkatan Jenis Peradilan | : | |
| Tempat Peradilan | : | |
| Tanggal Dibacakan | : | 07 Januari 2015 |
| Tahun | : | 2015 |
| Bahasa | : | |
| Bidang Hukum | : | |
| Amar | : | Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Menolak atau Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo Nomor: 13/Pdt.G/2014/PN.SMI. |
| Putusan | : | Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) |
| Lokasi | : | - |
Bagikan dengan :