Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 22 P/HUM/2022
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2022
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan Mahkamah Agung
Subjek/Pokok Perkara : Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
T.E.U Badan : Indonesia. Mahkamah Agung
Nomor Putusan : 22 P/HUM/2022
Jenis Peradilan : Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan : MA
Tempat Peradilan : Jakarta
Tanggal Dibacakan : 29 Maret 2022
Tahun : 2022
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: KHAIDIR MUDAH, S.Sos., tersebut; 2. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 sepanjang frasa mengundurkan diri yang dimaknai berlaku terhadap semua proses Pengganti Antarwaktu adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 409 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD; 3. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, sepanjang frasa mengundurkan diri yang dimaknai berlaku terhadap semua proses Pengganti Antarwaktu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali yang dimaknai berlaku untuk satu kali proses Pengganti Antarwaktu; 4. Menyatakan permohonan keberatan Pemohon kepada Termohon II dan Termohon III tidak diterima; 5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara; 6. Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Putusan : Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps