Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Pelanggaran Administrasi Hukum
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 April 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Tolak
Putusan : Menerima Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu pengajuan gugatan, Menyatakan gugatan Penggugat ditolak, Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.00,-.
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps