Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 296 K/TUN/PILKADA/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTTUN
Subjek/Pokok Perkara : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Tergugat) Nomor 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Panwaslu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2018
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 296 K/TUN/PILKADA/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 08 Mei 2018
Tanggal Terbit :
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, dan sebagai pihak yang kalah Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pasal 1 angka 18 dan angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
Putusan : 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PARIGI MOUNTONG; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 25/G/Pilkada/2018/PT.TUN.Mks, tanggal 10 April 2018
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps