Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 34/G/2024/PTUN.SMG.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 34/G/2024/PTUN.SMG.
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : I) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; II) Para Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada tanggal 21 Juni 2024, oleh karenanya masih dalam tenggang waktu; III) Objek Sengketa dalam perkara bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 C UUD 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal, antara lain untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga objek sengketa dalam perkara ini bukan merupakan sengketa hasil pemilihan umum.
T.E.U Badan : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Putusan : 34/G/2024/PTUN.SMG.
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN Semarang
Tanggal Dibacakan : 08 Oktober 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Tata Negara
Amar : 1) Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima; 3) Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Mei 2024 Urut 9 atas nama Dewi Anggreani, S.Pd., Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 4 Nomor Urut 5 atas nama Didit Raditya Ganis Ari Wardono, S.P. dan Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 5 Nomor Urut 9 Atas Nama Fakhrudin Ali Ahmad dari PDI Perjuangan, tetap sah dan berlaku; 4) Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Putusan : 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 504.500,- (Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Lokasi : Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps