Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 39/G.TUN/2010/P.TUN Mdo
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan PTUN
Subjek/Pokok Perkara : Gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Kota Manado tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota PPK se-Kota Manado
T.E.U Badan : Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Nomor Putusan : 39/G.TUN/2010/P.TUN Mdo
Jenis Peradilan : Pengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan : PTUN
Tempat Peradilan : PTUN MDO
Tanggal Dibacakan : 14 Maret 2011
Tahun : 2011
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum : Hukum Tata Usaha Negara
Amar : “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima”
Putusan : Gugatan Tidak Dapat Diterima
Lokasi : Manado
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps